Indonesia akan memiliki undang undang tentang penilaian aset/harta. Aset/harta tersebut meliputi harta berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak. Dengan undang-undang ini, sangat bermanfaat bagi pemerintah, dunia usaha /pengguna jasa penilaian dan bagi penilai itu sendiri.
Disamping itu dengan adanya undang-undang penilaian, keberadaan penilai lebih jelas dan bermakna untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dan beretika, sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pengguna jasa penilai dalam mendapatkan informasi secara benar. Saat ini penanganan masalah jasa penilaian diatur dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Akuntansi Dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Keberadaan undang-undang tetang penilaian ini sangat mendesak mengingat manfaat nilai dari suatu aset sangat luas, yang akan berdampak pada perekonomian suatu masyarakat, perusahaan, daerah dan negara . Seperti krisis keuangan yang terjadi di Asia th 2007 dan krisis keuangan global saat ini akibat tidak terkontrolnya sektor keuangan, khususnya tetang nilai suatu aset baik yang berwujud maupun tidak berwujud , seperti apakah wajar atau tidak, nilai saham , nilai option,obligasi, franchise serta nilai real estate? Apakah nilai suatu aset selalu naik/turun sepanjang tahun? dsb.Bila pelaku sektor keuangan tidak teratur dalam menggunakan nilai asetnya , maka akan secara pelan dan pasti akan menjadi aset bubble value yang setiap saat akan meledak dan merugikan semua orang. Karena adanya prilaku bisnis yang tidak terkontrol, bisa juga prilaku penilai ikut-ikutan tidak terkontrol. Jadi penting sekali tentang keberadaan Undang-undang ini
Mister Wong
Digg
Del.icio.us
Reddit
Jumptags
Upchuckr
Simpy
StumbleUpon
Slashdot
Netscape
Furl
Yahoo
Blogmarks
Diigo
Technorati
Newsvine
Blinkbits
Ma.Gnolia
Smarking
Netvouz
Folkd
Spurl
Googlize this
Blinklist
Facebook
Wikio















































