Pada saat melakukan inspeksi lapangan, kami sebagai penilai pada waktu itu terus terang agak bingung dalam membuat susunan deskripsi dari mesin tersebut.
Hal ini disebabkan sebagian dari rangkaian mesin tersebut dalam keadaan terurai dan ditempatkan dalam dalam beberapa kelompok dan sebagian lagi masih berada dalam 2 peti kayu ukuran besar namun ada celah-celah yang dapat digunakan untuk mengintip isi yang ada di dalamnya. Pada saat itu kami didampingi oleh staf Bank of India dan seseorang yang diperkenalkan kepada kami oleh petugas Bank of India tersebut sebagai pemilik mesin extruder yang akan kami nilai. Hanya sayangnya pemilik mesin tersebut tidak bisa membantu kami dalam menelusuri urutan rangkaian mesin tersebut, karena dia sendiri masih awam. Selanjutnya dengan mengandalkan logika dan pengalaman yang kami miliki, dapatlah kami menyusun deskripsi dari mesin tersebut secara berurutan dari awal sampai dengan akhir proses produksinya.
Akhirnya sampailah kami pada proses penilaian dan penyusunan laporan penilaian untuk selanjutnya kami serahkan kepada Bank of India selaku pemberi tugas. Sampai disini tampaknya tidak ada masalah yang menghampiri, sampai akhirnya pada 2 minggu setelah laporan kami serahkan kami dipanggil oleh pihak Bank of India. Pihak Bank of India menjelaskan bahwa sebenarnya telah terjadi sengketa yang melibatkan beberapa pihak di Singapore berkaitan dengan mesin extruder tersebut sebelum kami melakukan penilaian, hanya saja mereka tidak memberikan informasi kepada kami sebelumnya. Oleh karena itu kami sebagai pihak yang melakukan penilaian diminta untuk menghadiri sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi (High Court) di Singapore guna memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang bersengketa melalui pengacaranya masing-masing. Setelah melalui proses negosiasi tentang biaya yang kami bebankan kepada Bank of India, akhir dicapailah kesepakatan dan kami berangkat menuju Singapore untuk menghadiri persidangan yang akan digelar.
Pada saat pelaksanaan sidang kami dipanggil bergantian, kali yang pertama adalah pimpinan PT. Aditya Appraisal Bhakti selaku penanggung jawab perusahaan dan dilanjutkan pemanggilan berikutnya terhadap saya sebagai penilai yang melakukan pemeriksaan dan analisis hasil penilaian atas mesin yang sedang disengketakan. Setelah saya diangkat sumpah untuk memberikan kesaksian dan penjelasan secara benar maka persidangan itupun dimulai dari pertanyaan yang diawali kebenaran bahwa saya adalah staf penilai PT. Aditya Appraisal Bhakti dan hal-hal yang bersifat administratip. Dari persidangan tersebut saya dapat mengetahui bahwa ada 4 pihak yang sedang bersengketa, yaitu pihak eksportir di Singapore, importir di Indonesia, pembeli di Indonesia dan pihak Bank of India sendiri, hal ini terlihat dari 4 kelompok pengacara yang melemparkan pertanyaan kepada saya ditambah dengan hakim sebagai pimpinan sidang.
Sampai pada saatnya persidangan memasuki wilayah teknis dan analisis hasil penilaian yang kami lakukan. Salah satu pengacara menanyakan kepada saya apakah mesin yang saya periksa adalah msin bekas ataukah mesin yang masih baru?
Saya teringat pada saat itu bahwa saya benar-benar melakukan pemeriksaan secara detail dari mesin tersebut. Saya melihat mesin tersebut benar-benar baru terutama pada bagian utama mesin yaitu hopper dan heater beserta peralatan yang terkait, sedangkan bagian kerangka dan unit pendukung lainnyapun tampak seperti baru. Saya meyakini bagian utama mesin tersebut adalah memang baru, namun saya tidak seratus persen yakin bahwa bagian pendukungnya seperti meja, konveyor dan peralatan lainnya juga seratus persen baru. Maka tanpa sepengtahuan pihak Bank of India maupun pemiliknya, saya mengkorek-korek cat yang masih nampak baru pada bagian yang tersembunyi dengan batang besi yang saya temukan disekitarnya. Dari sini saya tahu bahwa bagian pendukung mesin tersebut ternyata adalah bekas pakai dan hanya dilakukan pengecatan ulang, karena saya melihat masih ada bekas karat yang tersisa walaupun pengecatan dilakukan dengan sempurna.
Maka atas pertanyaan dalam sidang tersebut saya menjawab bahwa mesin tersebut adalah mesin bekas yang telah direkondisi dengan mengganti bagian utama mesin tersebut benar-benar baru, sedangkan bagian lainnya hanya dilakukan pengecatan ulang dengan sangat baik. Saya menceritakan kepada sidang tindakan yang telah saya lakukan pada saat melakukan pemeriksaan di lapangan sehingga memberi keyakinan kepada mereka. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada pihak eksportir yang juga menghadiri sidang tersebut ternyata jawaban saya dibenarkan oleh yang bersangkutan.
Persidangan berjalan cukup lama hampir mendekati waktu 2 jam, namun hanya 2 poin penting yang perlu saya garis bawahi dalam menjawab pertanyaan sidang. Yang pertama adalah masalah teknis sebagaimana yang saya ceritakan tersebut di atas, bahwa mereka benar-benar menguji kemampuan dan profesionalisme kita sebagai penilai. Apakah kita sebagai penilai mengetahui dan meyakini bahwa mesin yang kita nilai adalah baru ataukah bukan? Pada saat melakukan pemeriksaan lapangan kami benar-benar tidak mempunyai dokumen pendukung yang kuat untuk mengetahui apakah mesin tersebut dibeli dalam keadaan baru (brand new) ataukah bukan. Oleh karena itu kemampuan dan logika seorang penilai benar-benar harus digunakan, yaitu harus memeriksa properti yang dinilai secermat mungkin terlepas apakah dikemudian hari akan ada masalah ataukah tidak.
Pertanyaan kedua yang sangat penting adalah besaran angka (nilai) yang kami keluarkan ternyata telah mengalami perubahan yang cukup signifikan menurut mereka bila dibandingkan pada saat mereka bertransaksi sebelumnya. Mereka mempertanyakan mengapa terjadi kenaikan sangat drastis dalam mata uang rupiah namun bila dikonversikan dalam Sing $ (dolar Singapore) justru sebaliknya telah mengalami penurunan yang cukup tajam, namun kepada kami tidak diinformasikan berapa besarnya nilai transaksi mereka. Dari pertanyaan – pertanyaan yang terlontar kami dapat menarik kesimpulan bahwa para pengacara atau mereka yang bekerja dibidang hukum di Singapore tidak banyak tahu secara lebih dalam mengenai krisis moneter yang melanda Indonesia yang dimulai dengan naiknya kurs US$ dan mata uang asing lainnya yang dimulai pada semester kedua tahun 1997 yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat di Indonesia sampai beberapa tahun kemudian.
Pada saat itu saya sebagai penilai memberi penjelasan, bahwa telah terjadi krisis moneter di Indonesia dan perubahan kurs mata uang asing yang sangat signifikan hingga mencapai hampir 4 (empat) kali lipat dari konversi kurs sebelumnya. Akibatnya harga mesin dan produk industri mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Dampak dari kenaikan harga produk adalah menurunnya daya beli masyarakat pengguna, sehingga menurunkan permintaan, termasuk produk pralon yang sebelumnya mengalami permintaan sangat tinggi karena Indonesia pada saat itu sedang terjadi 'booming' properti dan berakibat 'over heated' pada perekonomian nasional, sehingga dengan adanya krisis moneter maka pembangunan di bidang properti seperti terserang sroke dan berada dalam kondisi koma mendadak.
Masih dalam kaitan pertanyaan mereka saya memberi penjelasan lanjutan bahwa akibat konversi kurs yang berubah maka pemilik modal di Indonesia bila akan membeli mesin harus membayar sebesar empat kali lipat, sehingga tidak ada permintaan untuk mengimport mesin seperti extruder untuk memproduksi pralon, bahkan produsen pralon yang ada di Indonesia berniat untuk menjual mesin mereka.
Hal ini kami buktikan pada saat kami mencari data pembanding harga mesin baru dari salah satu agen di Indonesia, mereka menghubungi pihak distributor/produsen di luar negeri. Pihak distributor / produsen diluar negeri menyatakan keheranan sekaligus antusias mereka dan bersedia datang ke Indonesia, karena sudah lebih dari 1 (satu) tahun tidak ada permintaan mesin serupa di Indonesia. Kondisi inipun kami terangkan dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya kami menyampaikan hasil analisis kami, bahwa mesin tersebut pasti akan mengalami kenaikan harga dalam mata uang rupiah akibat perubahan kurs mata uang asing, namun tidak akan mencapai harga sesuai kurs mata uang asing sebagai dasar transaksi karena tidak akan terserap oleh pasar. Untuk itu kami sebagai penilai melakukan 'adjustment' pengurangan pada analisis dalam bentuk 'economic obsolescence' yaitu adanya pengaruh yang disebabkan dari luar. Kami harus menjelaskan kepada mereka bahwa 'adjustment' ini berlaku dalam dunia penilaian. Sedangkan berapa besarnya 'economic obsolescence' tersebut tergantung dari cara pandang penilai masing-masing. Akhirnya para pihak yang bersengketa dapat mengerti dan memahami, bahwa kami menilai mesin / properti tersebut yang berada di Indonesia, dengan mata uang Indonesia dan dengan kondisi saat itu di Indonesia.
Satu hal yang kami salut dalam acara persidangan tersebut adalah bahwa para pihak yang bersengketa tidak menunjukkan emosinya satu sama lain, mereka saling menghormati pendapat lawan bicara baik kepada pihak lawan sengketa maupun kepada pihak appraisal sebagai saksi ahli, namun cerdas dalam menyampaikan pertanyaan maupun argumennya masing-masing. Mereka benar-benar menghormati lembaga peradilan sebagai tempat untuk mencari keadilan sesuai dengan argumen yang mereka kemukakan, bukan asal ngotot dan memaksakan kebenaran argumennya sendiri, sehingga tercipta suasana sidang yang santun.
Mister Wong
Digg
Del.icio.us
Reddit
Jumptags
Upchuckr
Simpy
StumbleUpon
Slashdot
Netscape
Furl
Yahoo
Blogmarks
Diigo
Technorati
Newsvine
Blinkbits
Ma.Gnolia
Smarking
Netvouz
Folkd
Spurl
Googlize this
Blinklist
Facebook
Wikio















































